1. Hukum
di Indonesia tergolong lemah karena masih bisa digantikan dengan uang.
22. Hukum
meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut
dengan tangan terbuka.
33. Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan, sehingga orang yang
berkuasa dapat dengan mudah memberi
hukuman kepada siapa pun.
4. Hukum
di Indonesia dapat dibeli dengan uang sehingga menguntungkan para penguasa yang
bersalah yang ingin memperingan hukumannya.
5. Hukum
terkadang terlalu menjerat orang yang lemah.
66. Hukum
yang seharusnya tidak memandang status sosial tetapi malah sebaliknya.
77. Hukum
dijadikan tempat mencari uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar